Info Kontak:

Selasa, 30 Juli 2019

Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi DPO

ilustrasi


Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memasukkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini lantaran Sjamsul dan Itjih telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

"Masih kami pertimbangkan (memasukkan ke dalam daftar DPO). Prinsipnya sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).

Tim penyidik lembaga antirasuah sendiri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Sedangkan di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Bahkan, KPK meminta KBRI di Singapura untuk mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada BDNI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Syafruddin kini divonis bebas oleh MA.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.

Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. (sumber)

KPK Terus Buru Aliran Suap Meikarta

Meikarta
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- KPK tengah menginjak gas penuh dalam pengusutan kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. Setelah dua tersangka baru dijerat, kini KPK menelusuri jejak-jejak aliran duit suap.

Seperti diketahui, dua tersangka baru itu diumumkan pada Senin, 29 Juli. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kedua tersangka itu dijerat dalam dua perkara berbeda tetapi masih berkelindan dengan urusan Meikarta.

Tersangka pertama adalah Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa diduga KPK meminta Rp 1 miliar kepada Pemkab Bekasi berkaitan dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR itu diduga penting bagi Pemkab Bekasi dalam mengurus izin proyek Meikarta.

Sedangkan tersangka kedua adalah Bartholomeus Toto. KPK menduga mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang itu menyetujui pencairan uang demi memberikan suap ke Pemkab Bekasi, termasuk kepada Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat bupati.

"Jika perizinan diberikan karena suap, padahal perizinan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan di sebuah daerah, maka korupsi seperti ini akan berisiko menimbulkan efek domino kerusakan yang lain sehingga perlu dipahami secara clear mana korupsi di perizinan akibat masalah birokrasi yang lambat dan mana yang cenderung merupakan kepentingan pelaku usaha untuk tetap memaksakan dilakukan pembangunan di lokasi yang tidak seharusnya," kata Saut.

Sedangkan kasus sebelumnya telah menjerat sembilan orang yang telah divonis bersalah, yaitu mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin beserta 4 anak buahnya dan Billy Sindoro sebagai perwakilan PT Lippo Cikarang dan 3 orang lainnya sebagai pemberi suap kepada Neneng Hassanah cs. Mereka saat ini sedang menjalani masa pidana. (selanjutnya)

Senin, 29 Juli 2019

Pedoman Memimpin Sidang adat

Buku: Pedoman Memimpin Sidang Adat
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Pedoman memimpin Sidang adat : ruhut-ruhut ni adat paris-paris ni paradaton / Sutan Tinggi Barani Perkasa Alam ; Nelson Lumbantoruan.





Lobu Tua, Sejarah Awal Kota Barus

Buku: Lobu Tua, Sejarah Awal Kota Barus


Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Situs Lobu Tua merupakan salah satu situs kota kuno daerah Barus, Provinsi Sumatra Utara, dan pernah dihuni antara akhir abad ke-9 hingga awal abad ke-12 Masehi.

Buku ini bertujuan menunjukkan betapa pentingnyaperanan Barus dalam sejarah kuno Nusantara. Selain memuat hasil-hasil penelitian arkeologi mengenai benda-benda yang ditemukan di situs Lobu Tua, diperkenalkan juga penelitian tentang sumber-sumber kuno berkenaan dengan Barus, termasuk sebuah prasasti berbahasa Tamil, sebuah teks berbahasa Armenia, dan beberapa sumber Tionghoa. Buku ini juga memuat sumbangan artikel mengenai kamper dan kemenyan yang dahulu menjadi sumber kekayaan Barus.

Sastra: Ibrahim dari Barus

Sejarah Raja-raja Barus, buku yang wajib dimiliki orang Batak; 
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Ada semacam sugesti yang kemudian menjalar ke seluruh angkatan perang bahkan rakyat banyak sekalian. Betapa pun juru bicara istana menjelaskan bahwa Sultan baik-baik saja, semata saking jijiknyalah maka beliau undur diri. Tapi para panglima yang melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana Sultan gemetar, tak mempan membendung sumber sugesti!

Hari itu juga akhirnya tersiar kabar. Sultan jatuh sakit. Para tabib berlomba meramu obat. Hamzah Fansuri sendiri kulihat sudah selesai menyeka air mata, secepat ia kembali pada cinta Wujudiyah, dan kini ikut memberi Sultan air ramuan yang sudah didoakan. Hamzah juga mulai bicara tentang penyebab sakitnya Sultan. Sultan, kata Hamzah, menyerang Ibrahim tanpa menyelidiki kebenaran kabar utusan.

Ucapan Hamzah cepat bergema, kelak mempercepat keterusirannya dari istana. Jelas ia dianggap mendukung Raja Barus, betapa pun ia berusaha bijaksana, sebagaimana ia mengecam “meditasi bulan purnama” yang sering dilakukan Sultan.

Sungguh pun begitu, berkat nasehat Hasan dan Jamal, dua murid kesayangan Hamzah, akhirnya ditemukan jalan keluar: istana mesti membuat “Upacara Pula Batee”.

“Tapi bukankah upacara itu untuk raja?” protes seorang uleebalang. Ya, sebenarnya itu upacara pemasangan nisan keluarga raja dengan mengerahkan karnaval gajah dan pesta air.

“Tuan Ibrahim adalah Raja, keturunan raja…,” jawab Hasan tenang.

“Tubuhnya sudah dikubur di Barus, apalagi yang diinginkan?” sela seorang orang kaya....

Baca selanjutnya

#Repost: Saat Politikus PDIP Kapitra Ampera Mengaku Sudah Lobi Partai Agar Rizieq Pulang Usai #Pemilu2019

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera bersama Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ilustrasi)


Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengaku akan memulangkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bila Jokowi dipastikan menang di Pilpres 2019.

Untuk mewujudkan itu, Kapitra yang pernah menjadi pengacara Rizieq mengaku telah membangun kesepakatan dengan lingkar terdekat Jokowi di pemerintahan dan partainya saat ini, PDI Perjuangan.

"Saya juga lebih dulu membangun kesepakatan dengan partai saya maupun dengan kelompok Pak Jokowi. Kalau Pak Jokowi menang, saya harus jemput Habib Rizieq. Dan peluang untuk Habib Rizieq ada pada saya dan kelompok di TKN ini. Saya akan jemput," kata Kapitra di Posko Cemara, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Dia pun meyakinkan Rizieq Shihab untuk tidak khawatir dengan situasi Tanah Air bila dia dipulangkan. Kapitra menegaskan, PDIP dan para pendukung Jokowi menginginkan tercipta rekonsiliasi usai Pilpres ini.

"Habib Rizieq enggak usah khawatir. Insyaallah, Bib, ana (saya) akan pulangkan antum (Anda). Karena saya sudah bicara pada tingkat yang lebih tinggi bahwa semua permasalahan, semua situasi politik kira rekonsiliasikan," ungkap alumni gerakan 212 itu.

Kapitra mengklaim permintaannya memulangkan Rizieq ke Tanah Air disetujui oleh Jokowi. Dengan kembalinya Rizieq, situasi yang memanas karena politik, akan kembali terjalin dengan baik.

"Harus dong. Kalau ini sudah selesai enggak ada lagi luka-luka lama, itu harus disembuhkan. Semua kita harus menyatu lah," ungkap Kapitra.

Dia juga mengaku, sudah berkomunikasi dengan orang-orang terdekat dengan Rizieq. Semuanya tengah dimusyawarahkan, termasuk untuk bertemu dengan Jokowi.

"Saya sudah banyak berkomunikasi. maka kita ingin, saya ingin memfasilitasi mereka kembali itu bertemu dengan Presiden Jokowi. Mereka lagi musyawarahkan tapi saya lihat dari aspirasi dari mereka ya, dari respons, cukup bagus ya," pungkas dia. (sumber)

Jumat, 26 Juli 2019

Sepasang Sandal Ungkap Teka-teki Pembunuhan Wanita Hamil di Ponorogo

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Teka-teki jenazah wanita hamil ditemukan di bawah jembatan yang menghebohkan warga Sampung Ponorogo akhirnya terkuak.

Korban yang tengah hamil enam bulan tersebut ternyata korban pembunuhan.

Polisi berhasil menangkap tersangka hingga membuat korban hamil meninggal.

Tim penyidik Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil mengungkap identitas mayat wanita hamil yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Galok di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada 23 Juli 2019.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menyatakan, identitas korban terungkap setelah tim melakukan penyelidikan dan hasil otopsi.

"Korban bernama Herfina Rahmasari (19), warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Kota Ponorogo, Kabupaten Ponorogo," kata Radiant, Kamis ( 25/7/2019).

Tak hanya mengungkap identitas korban, polisi juga berhasil mendapatkan pelaku pembunuh korban.

Pelaku bernama Joko Hermanto (26), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Menurut Radiant, hasil otopsi menyebutkan korban yang dalam keadaan hamil dibunuh tersangka dengan cara dicekik oleh pelaku.

Tak hanya itu, korban juga mengalami luka memar pada dahi, mulut dan tenggorokan. (sumber)

Dua Polisi Depok Cekcok Berujung Tembakan Sampai Tewas

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Oknum polisi Brigadir Rangga Tianto menembak sesama polisi, Bripka Rahmat Efendy, sebanyak tujuh kali hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Polsek Cimanggis.

"Korban atas nama Bripka Rahmat Efendy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (25/7/2019).

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (25/7) pukul 20.50 WIB. Korban, Bripka Rahmat sempat terlibat cekcok dengan Brigadir Rangga hingga akhirnya terjadi penembakan sebanyak tujuh kali.

"Selongsong sesuai dengan yang di temukan tujuh selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat," ujar Argo.

Bripka Rahmat sendiri disebut sebagai anggota Samsat Polda Metro Jaya. Argo belum menjelaskan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini. (sumber)

Kamis, 25 Juli 2019

Intelijen dan Pengawasan Pemerintah Dinilai Masih Lemah Soal Maraknya Fintech Ilegal

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Kendati sudah banyak korban dari praktik pinjaman online ilegal, namun keberadaan layanan ini masih saja ditemukan. Dengan iming-iming praktis dan cepat, aplikasi pinjaman online ini pun terus tumbuh bak jamur di musim hujan.

Dalam setahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekitar 1.087 perusahaan fintech ilegal yang beroperasi. Jumlah tersebut melebihi jumlah fintech legal yang terdaftar di OJK, yakni sebanyak 113 perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi dengan skema peer to peer (P2P) lending alias menyalurkan pinjaman langsung kepada individu maupun kelompok atau sebaliknya melalui fasilitas online.

Pihak OJK mengklaim telah menyetop layanan fintech ilegal tersebut pada Mei lalu. Kendati demikian, diakui tidak mudah memberantasnya karena layanan serupa kembali muncul dengan cepat dalam jangka waktu singkat. Keberadaan layanan ini pun seolah mendapat pasar tersendiri karena masih ada saja masyarakat yang tergoda meminjam dana dengan alasan kepepet.

"Bagaimana mencegahnya, memang saya kira ini suatu hal yang sulit dan tidak sekadar PR (pekerjaan rumah) dari kami di OJK karena otoritas lain juga cukup beragam dalam kualitas untuk mendukung para pelaku," ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono di Jakarta baru-baru ini.

Dia menambahkan, OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap fintech P2P lending yang tidak terdaftar. OJK juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan konsumsi terhadap layanan jasa keuangan digital.

“Masyarakat harus melakukan pengecekan saat bertransaksi digital dengan memastikan perusahaan fintech yang digunakan telah terdaftar resmi di OJK,” ujarnya.

Dia menilai, model bisnis berbasis pembiayaan masih memiliki risiko paling tinggi dalam dunia fintech. Dalam model bisnis pembiayaan, risiko permasalahan yang muncul terkait keuangan atau pembiayaan sangat rentan terjadi. Untuk itu, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara melakukan transaksi digital yang aman.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menambahkan, ada perbedaan pengaturan P2P lending di beberapa negara seperti di AS cenderung lebih ketat soal perizinan.

Sedangkan di Inggris, kata dia, lebih moderat karena semua harus lewat regulatory sandbox dan diuji menggunakan live test. Berbeda dengan di China, di mana aturannya sangat longgar sehingga P2P lending berkembang sangat signifikan karena sesuai angka inklusi keuangan yang rendah dan penduduknya sangat banyak.

"Dampak aturan di China, pertumbuhan P2P lending cenderung lebih agresif dan juga ada moral hazard karena pelakunya melakukan kecurangan," katanya.

Sementara itu, ujar Batunanggar, di Indonesia ada proses perizinan yang dilakukan dan cek kelayakannya. Namun, tata kelola permodalannya tidak ketat seperti aturan perbankan.

Karena dalam pelaksanaannya yang tidak terlalu ketat itulah, banyak penyedia layanan fintech ilegal seenaknya bertindak kepada nasabah yang telat menyelesaikan kewajibannya. Mereka menempuh cara-cara yang kurang elok, mulai dari meneror nasabah dengan melalui telepon atau menghubungi rekan kerja atau keluarga nasabah dengan cara-cara tidak sopan.

Kasus terkini di Solo, seorang karyawati swasta menjadi objek pelecehan karena petugas penagih pinjaman online memajang foto nasabah tersebut dengan menambahkan tulisan ‘siap melakukan apa saja untuk melunasi utang di aplikasi pinjaman online’.

Pengawasan Lemah

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, masalah fintech ilegal muncul akibat kemampuan pengawasan OJK yang masih lemah. Menurut dia, infrastruktur intelijen untuk mendeteksi fintech ilegal sama dengan mendeteksi investasi bodong.

"Artinya, saran yang lebih sesuai adalah SDM (sumber daya manusia) dan sistem di direktorat pengawasan fintech harus ditambah," ujar Bhima.

Adapun pengamat teknologi informasi Heru Sutadi berpendapat, perlunya koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan OJK terkait makin maraknya pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Dia menyarankan agar mengecek algoritma aplikasi supaya tidak merugikan, juga peminjam. Hal ini karena bisa saja nasabah sudah membayar cicilan, tetapi tidak tercatat di sistem sehingga mengakibatkan hitungan bunga berbunga.

"Ini pertama harus ada pengawasan dari OJK dan Kementerian Kominfo. Yang tidak terdaftar diblokir, umumkan pada publik mana saja fintech terdaftar," ujar Heru.

Sementara itu, fintech yang terdaftar juga perlu terus diawasi dan diatur terutama mengenai bunga, proses penagihan pada peminjam, serta menegaskan kembali peran asosiasi untuk menertibkan anggota.

Menurut Heru, masyarakat juga harus diberikan edukasi positif dan negatif jika meminjam melalui P2P lending seperti kemudahan mendapat pinjaman akan dibarengi risiko bunga tinggi, pengembalian harus cepat, dan adanya potensi keluarga atau teman terdekat dihubungi perusahaan P2P tersebut bila nasabah mangkir atau terlambat membayar.

Perlu Infrastruktur Memadai

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, penanganan P2P lending ilegal membutuh infrastruktur yang memadai sehingga bisa memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan di masyarakat. Saat ini OJK masih mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk pencegahan.

Menurut Sekar, karena fintech ilegal tidak ada yang mengawasi, ini menjadi perhatian bersama sehingga penanganan dan pemberantasannya melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) di mana OJK menjadi koordinatornya. Satgas ini merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi yang di dalamnya terdiri atas Polri, Kejaksaan Agung, Kominfo, Kemendag, Kemenag, dan lainnya.

"Melalui SWI berdasarkan rekomendasi OJK, Kominfo telah menutup sekitar 1.087 peer to peer (P2P) lending ilegal," sebut Sekar.

Dia juga mengatakan P2P lending yang terdaftar/berizin di OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Pihaknya juga telah membatasi akses data fintech legal hanya microphone, lokasi, dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan know your customer (e-KYC). Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera tidak boleh diakses.

"Jika fintech yang telah terdaftar/berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi, dan kamera, kami akan tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar/berizin sesuai aturan POJK 77," ujarnya.

Dia menambahkan, OJK juga terus mengimbau masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi bidang keuangan digital dengan selalu mengecek apakah lembaganya resmi atau tidak.

Dalam laporan terkini yang dirilis OJK, hingga Mei 2019 total akumulasi pinjaman fintech P2P lending tercatat sebesar Rp41,04 triliun (year to date/ytd) atau naik 81,06%. Adapun outstanding pinjaman naik 64,9% menjadi Rp8,32 triliun.

Dari sisi jumlah borrower (peminjam), juga mengalami peningkatan 100,72% menjadi Rp8,75 juta secara ytd. Sedangkan jumlah lender atau pemberi pinjaman mengalami kenaikan 131,44% menjadi Rp480,3 juta per akhir Mei 2019. (sumber)

Kasus Fintech, Perhatikan! Ini Perbedaan Syarat Pinjaman Online Legal dan Ilegal

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Aplikasi pinjam meminjam online atau fintech peer-to-peer landing ilegal kembali memakan korban. Kali ini, Yuliana Indriati menjadi korban karena fotonya di pajang dalam poster yang tersebar di media sosial dengan ditulisi kalimat 'rela digilir' seharga Rp1.054.000 untuk melunasi utang di aplikasi INCASH.

Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan pinjaman online atau pinjol. Yang sangat memberikan kemudahan pencairan uang pinjaman dengan waktu yang sangat cepat dan syarat yang mudah, namun cenderung memilili risiko tinggi.

"Pahami perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan atau kaidah apapun, sehingga berisiko tinggi," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot saat dihubungi pada Rabu malam, 24 Juli 2019.

Sekar pun menjelaskan, perbedaan antara fintech pinjol legal dan ilegal di OJK. Pihaknya pun telah membatasi akses data fintech legal yang hanya diperkenankan mengakses microphone, lokasi dan kamera ponsel peminjaman yang dibutuhkan untuk kepentingan prinsip e-KYC atau electronic Know Your Customer.

Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera dikatakannya tidak boleh diakses oleh fintech yang dipinjami. Artinya, jika fintech yang menagihkan data peminjam di luar itu, bisa dipastikan bahwa fintech tersebut ilegal dan tidak termasuk ke dalam 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan bisa dilihat di website OJK. (sumber)

Kembalikan Kepercayaan Publik Usai Error ATM Mandiri, Polri Diminta Mengusut

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Polri mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan dari pihak Bank Mandiri terkait insiden hilang dan bertambahnya uang di rekening nasabah secara mendadak beberapa hari lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri tidak bisa mendadak penyelidiki penyebab insiden itu terjadi, sebelum ada laporan dari Bank Mandiri.

Menurutnya, harus ada laporan terlebih dulu dari pihak Bank Mandiri maupun nasabah kepada Polri, baru kemudian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bisa membantu Bank Mandiri menyelidiki penyebab hilangnya uang nasabah tersebut.

"Saya sudah tanyakan hal itu ke Bareskrim Polri dan sampai saat ini masih belum ada laporan terkait hal itu," tuturnya, Kamis, 25 Juli 2019.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch minta Badan Siber dan Sandi Negara dan Polri mengaudit sistem keamanan teknologi informasi Bank Mandiri yang beberapa waktu lalu mengalami error dan dinilai telah merugikan nasabah.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan bahwa bisnis jasa keuangan merupakan bisnis kepercayaan antara pelaku perbankan dengan nasabahnya.

Dia menilai insiden yang terjadi pada Bank Mandiri beberapa waktu lalu meresahkan masyarakat dan lambat laun kepercayaan publik kepada perbankan secara nasional mulai menurun karena pihak bank tidak peduli dengan sistem teknologinya sendiri.

"Apa yang terjadi di Bank Mandiri itu tidak hanya meresahkan nasabah, tetapi juga meresahkan masyarakat perbankan nasional. Polri dan BSSN harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini," tuturnya, Rabu, 24 Juli 2019.

Neta mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan BSSN harus menelusuri penyebab sebenarnya sistem Bank Mandiri mengalami gangguan. Neta mengaku khawatir jika gangguan yang terjadi pada Bank Mandiri itu merupakan serangan siber dari negara lain.

"Bisa saja ada pihak tertentu yang tengah berusaha memasukkan dana ilegal dengan jumlah besar dari luar negeri melalui sistem perbankan Bank Mandiri itu dengan cara mengganggu sistemnya," katanya. (sumber)

Mulailah Beretika, Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Bisa Didenda Rp 20 Juta

Lembaga Bantuan Hukum JBMI --  Pemkot Depok tengah menggodok Raperda Garasi bagi warga yang memiliki mobil. Aturan denda yang diusulkan dalam Raperda itu maksimal Rp 20 juta.

"Nah itu Rp 20 juta maksimal dan baru konsep, itu bukan absolut, ini baru pembahasan Raperda," kata Kadishub Depok Dadang Wihana di Depok, Rabu (17/7/2019).

Dadang mengatakan pemberlakuan sanksi denda ini merupakan upaya untuk mengedukasi warga.

"Yang terpenting ada proses edukasi pada warga. Tentu ketika perda disahkan ada proses edukasi dan sosialisasi, tidak diterapkan saklek begitu, ada tahapannya, sosialisasi, edukasi, baru punishment," terang Dadang.

Soal denda tersebut, Dadang meminta masyarakat memaknainya sebagai suatu hal yang positif.




"Bukan untuk memberatkan warga, fungsinya adalah di samping ada kita, ada juga warga lain (yang merasa terganggu)," katanya.

Dadang menjelaskan Raperda itu dibuat karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu oleh mobil yang diparkir di ruang jalan, terutama di kawasan permukiman penduduk. Dia mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan tidak hanya mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.

"Jadi memang betul kami di dalam Raperda itu ada satu pasal terkait kepemilikan garasi. Raperda itu sudah kita ajukan ke DPRD untuk dibahas kurang-lebih pada bulan November," tuturnya.

Menurut Dadang, aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di ruang jalan, tapi juga di semua wilayah, seperti ruang milik jalan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Karena ruang milik jalan, fasos, fasum, adalah untuk publik, bukan perorangan," imbuh dia.

Lalu, bagaimana dengan pertokoan di Jalan Margonda yang juga minim lahan parkir?

"Nah kalau ada investor, investasi di bidang parkir akan lebih baik, dan saat ini baru terakomodasi di pusat perbelanjaan, untuk di Jalan Margonda Raya tidak diperbolehkan untuk parkir," kata Dadang. (sumber)

Kejati Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan Tambang di Kepri

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Kejati Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) dalam waktu dekat ini berkemungkinan akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Iya betul, beberapa orang sudah diperiksa, masalah tambang masih pendalaman. Statusnya sudah penyidikan umum," kata Kepala Kejati Kepri Edy Birton di kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (22/7/2019).

Birton mengatakan, penyidik masih mendalami regulasi apa yang dilanggar dan disalahgunakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan.

Dia menuturkan, masih ada waktu bagi penyidik untuk menyimpulkan perihal kasusnya. Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam perkara, Birton masih engggan menyampaikannya. "Insya Allah (akan ada tersangka). Nanti teman-teman akan tahu juga apa yang kami lakukan di wilayah Kepri, saat ini belum bisa saya sampaikan," kata Birton.

Selain menanggapi soal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM. Selanjutnya, Birton juga menjelaskan tindak lanjut perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015. Diduga dalam pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar. (sumber)

Lowo Ireng Reborn, Mobil Listrik Mutakhir Buatan Surabaya

Lowo Ireng Reborn
Pusat Unggulan Iptek Sistem Kontrol Otomotif (PUI-SKO) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), kembali memberi gebrakan baru di bidang kendaraan listrik nasional. Kali ini, ITS meluncurkan dua mobil listrik terbarunya yang bernama Lowo Ireng Reborn dan Limosin di halaman Gedung Rektorat ITS.

Direktur PUI-SKO ITS, Dr Muhammad Nur Yuniarto menyatakan, sebenarnya mobil Lowo Ireng sendiri sudah pernah diperkenalkan pada tahun 2014 yang lalu. Namun pada saat itu masih merupakan mobil dengan bahan bakar bensin. Seiring dengan perkembangan teknologi, akhirnya mobil sport Lowo Ireng diubah menjadi sebuah mobil listrik yang ramah dengan lingkungan dan diberi nama Lowo Ireng Reborn.

“Awalnya mobil Lowo Ireng menggunakan tenaga penggerak engine dari Mitsubishi type 6A13 Twin Turbo dengan power 205 HP, sedangkan ECU (Engine Control Unit) menggunakan produk hasil riset alumni mahasiswa ITS sendiri yang diberi nama Iquteche Technology,” ungkap Nur, saat ditemui reporter Sureplus.id di kampus ITS, Rabu (24/7/2019).

Nur mengungkapkan, makna dari Lowo Ireng diambil dari bahasa Jawa yang berarti kelelawar hitam. Hal ini dikarenakan tim pembuat Lowo Ireng senang bekerja di malam hari, seperti halnya kelelawar. Sedangkan bentuk badan dari mobil tersebut juga mengusung konsep mobil sport yang menyerupai bentuk kelelawar. Untuk mengubah menjadi mobil berbahan bakar listrik ini, PUI-SKO ITS bekerja sama dengan Departemen Teknik Mesin dan Departemen Teknik Elektro ITS. (selanjutnya)



Lembaga Bantuan Hukum Jami'ah Batak Muslim Indonesia (JBMI)

LBH JBMI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jamiah Batak Muslim Indonesia (JBMI) merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh JBMI kepada publik.

LBH ini berada di kantor JBMI di Rawamangun, Jakarta.

Lihat image di atas lebih lengkap.