Info Kontak:

Tampilkan postingan dengan label perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perdata. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 November 2019

Korban Penipuan Bisnis Mobil Murah Tembus 1.000 Orang, Kerugian Rp 100 M

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Jumlah korban kasus penipuan penjualan kendaraan murah Akumobil bertambah. Saat ini jumlah korban yang tercatat Polrestabes Bandung mencapai seribu orang. (baca)

"Sementara yang kami data, korban untuk mobil ada 1.342 (orang)," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (7/11/2019).

Selain korban pembelian roda empat, polisi mencatat jumlah korban yang membeli sepeda motor. Untuk sepeda motor, Akumobil juga memberikan harga spesial di bawah pasaran.

"Untuk yang motor ada 408 konsumen," katanya.

Rifai menjelaskan Akumobil menjual mobil murah yang dilakukan dalam sebuah event 'flash sale'. Dalam event itu, Akumobil menawarkan mobil murah seharga Rp 50-59 juta.

Menurut dia, para korban yang tercatat ini ada yang sudah membayar lunas, ada juga yang baru membayar down payment (DP).

"Ada yang sudah bayar DP tapi belum dikembalikan (uangnya)," ucap Rifai.

Ia menambahkan, dari jumlah korban lebih dari 1.000 orang, pihaknya menaksir kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah ini masih akan bertambah seiring dengan munculnya korban yang mengadu.

"Sekitar Rp 100 miliar (nilai kerugian)," ujar Rifai.

Kemenkop UKM Temukan 153 Investasi Bodong Berkedok KSP Mirip Cipaganti, Langit Biru dkk

sumber
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) menyatakan sepanjang tahun 2019 ini ditemukan sebanyak 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong. Seluruhnya mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP). (baca)

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penindakan untuk dijatuhi sanksi administratif. Dalam melakukan penindakan pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Koperasi dan UKM.

Koperasi tersebut melakukan aktifitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat namun dana investasinya diselewengkan. Beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar. Namun koperasi tersebut dinyatakan telah lama vakum dari aktifitas usahanya sehingga badan hukum koperasi diperjualbelikan.

"Viral akhir-akhir ini bank gelap berkedok koperasi tapi sekarang udah ditangani Bidang Pengawasan. Mereka ini lembaga atau sekelompok orang yang mengatasnamakan koperasi terutama, jadi koperasi simpan pinjam ini sangat rawan kaya KSP Cipendawa, Cipaganti, Langit Biru dan lainnya," kata Luhur dalam keterangan tertulis pada Senin (28/10).

Untuk memastikan tidak semakin banyak korban yang berjatuhan investasinya diselewengkan, pihaknya mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan. Saat ini terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan non aktif.

Luhur menambahkan salah satu ciri utama investasi bodong berkedok koperasi dapat dilihat dari track record koperasi tersebut apakah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak. Jika dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut tidak sehat.

Ciri lainnya adalah usaha yang dilakukan koperasi tidak sesuai Anggaran Dasarnya. Aktifitas bisnis utamanya sudah menyimpang dari usaha yang seharusnya dijalankan. Selain itu suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh calon nasabahnya biasanya menggiurkan dan jauh dari suku bunga simpanan perbankan.

Senin, 05 Agustus 2019

Nah, YLKI-LBH Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Listrik Padam

ilustrasi


Lembaga Bantuan Hukum JBMI --  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Forum masyarakat sipil lain membuka posko pengaduan atas kerugian akibat pemadaman listrik massal. Aduan ini diperuntukkan bagi siapapun yang dirugikan atas pemadaman listrik yang secara tiba-tiba dilakukan oleh PLN.

"Untuk proses pengaduan kami akan buat suatu posko untuk pengaduan konsumen. Jadi dari YLKI, Forum Warga Jakarta (Fakta) dan LBH akan secara bersama membuka posko itu untuk melakukan suatu gugatan. Baik itu pribadi atau berkelompok dari konsumen tersebut," ujar Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih saat jumpa pers di gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Gugatan itu nantinya tergantung konsumen akan mengajukan secara berkelompok atau tidak. Pihaknya akan memfasilitasi jika konsumen hendak mengajukan gugatan.

"Ini nanti tergantung dari sisi konsumennya. Apakah konsumen mau bergabung atau secara kelompok? Ini bisa bergabung atau tidak. Kami memfasilitasi jika konsumen ingin mengajukan gugatan atau tidak. Kami akan menyampaikan kepada teman-teman lawyer," ujarnya.

Dia menilai PLN tidak bertangung jawab terhadap konsumen karena tidak membuka manajemen krisis untuk pengaduan masyarakat. Untuk itu, Sularsih bersama forum lain menyediakan posko yang bertempat di masing-masing kantor tersebut.

"Karena ini sebagai rasa tanggung jawab kami untuk bisa membantu masyarakat, jadi kita akan membuka posko, membuka kanal yang mana dari PLN dalam hal ini dari pelayanan publik belum membuka kanal itu, kita yang akan membantu masyarakat memfasilitasi itu," ucapnya.

"Poskonya bersamaan dengan LBH Jakarta dan Fakta di sini dan di YKI juga, artinya konsumen bisa memilih kemana tempat yang paling terdekat untuk mereka," imbuhnya.

Manajer Program Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Rodinar mengatakan adanya posko aduan itu sebagaian bentuk teguran keras kepada PLN ataupun pemerintah. Ia menilai pemerintah telah gagal dalam membangun manajemen krisis.

"Tidak ada sama sekali. Tidak ada empati oleh PLN terhadap kesengsaraan masyarakat yang terjadi. Kalau bencana alam ada BNPB, ada BPBD, nah kalau sekarang siapa yang bertanggung jawab," katanya. (sumber)

Kamis, 25 Juli 2019

Lembaga Bantuan Hukum Jami'ah Batak Muslim Indonesia (JBMI)

LBH JBMI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jamiah Batak Muslim Indonesia (JBMI) merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh JBMI kepada publik.

LBH ini berada di kantor JBMI di Rawamangun, Jakarta.

Lihat image di atas lebih lengkap.