Info Kontak:

Sabtu, 10 Agustus 2019

Polisi Terus Buru Honggo Wendratno, Buronan Korupsi Rugikan Negara Rp 38 triliun

 Honggo Wendratno, Buronan Korupsi Rugikan Negara Rp 38 triliun




Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Polri menegaskan tidak pernah berhenti memburu buronan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno sampai saat ini.

Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat bagian negara yang telah membuat negara rugi US$2,716 miliar.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Saiful Maltha mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Kepolisian sejumlah negara untuk mencari keberadaan Honggo Wendratno yang kini semakin sulit terdeteksi keberadaannya.

Kendati demikian, dia memastikan perburuan tidak akan berhenti, tetapi tetap akan dilakukan oleh Polri dibantu Interpol.

"Tidak pernah berhenti pencarian itu, kami masih terus memburu dia [Honggo Wendratno]," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2019).

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (sumber)

Waspada Modus Notaris Palsu: Setor Uang 500 Juta, Kantongi SHM Rumah 15 M

ilustrasi



Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Polda Metro Jaya mengembangkan kasus penipuan dengan modus notaris palsu. Dari tiga orang korbannya saja, polisi mengungkap anggota sindikat ini berhasil meraup uang Rp 214 miliar. Jumlah korban itu disebutkan bertambah lewat pelaporan baru.

Satu di antara para korban sindikat penipuan properti ini adalah VYS yang berniat berniat menjual rumahnya di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, seharga Rp 15 miliar. Pada awal Maret 2019, VYS didatangi tersangka DH atau yang sebelumnya hanya disebut D.

"DH memiliki peran sebagai calon pembeli dan yang menjaminkan sertifikat hak milik rumah korbannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.

DH lalu berpura-pura membeli rumah VYS melalui perantara notaris palsu mengaku bernama Idham yang diperankan. Untuk meyakinkan korbannya, DH memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 500 juta dengan disaksikan DR  yang menggunakan alamat kantor di Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, DH juga meminta VYS meminjamkan sertifikat asli untuk dicek keasliannya oleh seorang Pejabat Pembuat Akte Tanah yang diperankan Santi Triana atau S di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Santi menggunakan alamat kantor di kawasan Blok M, lokasi konferensi pers Argo hari ini.

Belakangan sertifikat tanah milik VYS itu digadaikan sindikat di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara senilai Rp 5 miliar. Selain itu, sertifikat juga telah berubah nama kepemilikannya menjadi DH.

VYS menyadari menjadi korban penipuan saat menyurati BPN soal nasib sertifikat tanahnya yang tengah diperiksa. "Sehingga saat ini korban kehilangan hak atas tanahnya karena sudah dibalik nama," ujar Argo.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sertifikat Hak Milik No. 1197/Kebagusan Atas Nama VYS yang sudah dipalsukan, tanda Terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, PPJB No.67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H.

Bersama penyitaan itu, para tersangka penipuan dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (sumber)

Senin, 05 Agustus 2019

Nah, YLKI-LBH Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Listrik Padam

ilustrasi


Lembaga Bantuan Hukum JBMI --  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Forum masyarakat sipil lain membuka posko pengaduan atas kerugian akibat pemadaman listrik massal. Aduan ini diperuntukkan bagi siapapun yang dirugikan atas pemadaman listrik yang secara tiba-tiba dilakukan oleh PLN.

"Untuk proses pengaduan kami akan buat suatu posko untuk pengaduan konsumen. Jadi dari YLKI, Forum Warga Jakarta (Fakta) dan LBH akan secara bersama membuka posko itu untuk melakukan suatu gugatan. Baik itu pribadi atau berkelompok dari konsumen tersebut," ujar Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih saat jumpa pers di gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Gugatan itu nantinya tergantung konsumen akan mengajukan secara berkelompok atau tidak. Pihaknya akan memfasilitasi jika konsumen hendak mengajukan gugatan.

"Ini nanti tergantung dari sisi konsumennya. Apakah konsumen mau bergabung atau secara kelompok? Ini bisa bergabung atau tidak. Kami memfasilitasi jika konsumen ingin mengajukan gugatan atau tidak. Kami akan menyampaikan kepada teman-teman lawyer," ujarnya.

Dia menilai PLN tidak bertangung jawab terhadap konsumen karena tidak membuka manajemen krisis untuk pengaduan masyarakat. Untuk itu, Sularsih bersama forum lain menyediakan posko yang bertempat di masing-masing kantor tersebut.

"Karena ini sebagai rasa tanggung jawab kami untuk bisa membantu masyarakat, jadi kita akan membuka posko, membuka kanal yang mana dari PLN dalam hal ini dari pelayanan publik belum membuka kanal itu, kita yang akan membantu masyarakat memfasilitasi itu," ucapnya.

"Poskonya bersamaan dengan LBH Jakarta dan Fakta di sini dan di YKI juga, artinya konsumen bisa memilih kemana tempat yang paling terdekat untuk mereka," imbuhnya.

Manajer Program Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Rodinar mengatakan adanya posko aduan itu sebagaian bentuk teguran keras kepada PLN ataupun pemerintah. Ia menilai pemerintah telah gagal dalam membangun manajemen krisis.

"Tidak ada sama sekali. Tidak ada empati oleh PLN terhadap kesengsaraan masyarakat yang terjadi. Kalau bencana alam ada BNPB, ada BPBD, nah kalau sekarang siapa yang bertanggung jawab," katanya. (sumber)

Kata Polri, Listrik Padam Massal di Era SBY 2012 Karena Sabotase

ilustrasi



Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Polri menyebut kejadian listrik padam massal pernah terjadi pada 2012 lalu. Saat itu polisi melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti putusnya aliran listrik di beberapa daerah.

"Kan pada 2012, zaman Pak SBY (Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono) pernah terjadi hal serupa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Dedi menuturkan hasil penyelidikan saat itu, terputusnya aliran listrik dikarenakan sabotase. Polisi menemukan unsur kesengajaan di balik peristiwa itu.

"Ditemukan terjadi semacam sabotase atau ada unsur kesengajaan dari pelaku yang untuk memang membuat padam. Itu hasil penyelidikan," ucap Dedi.

Peristiwa padamnya listrik secara massal di sejumlah provinsi di Pulau Jawa pada Minggu (4/8) menimbulkan keresahan di masyarakat. Saat ini, Polri berkoordinasi dengan PLN Pusat untuk menyelidiki penyebab terputusnya daya listrik tersebut.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang akan menindak lanjuti. Ini masih tahap koordinasi, kami dan PLN sama-sama mendalami," kata Dedi siang tadi.

Dedi menuturkan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab padamnya listrik secara ilmiah. "Apakah faktor teknis, apakah faktor human error, sabotase atau faktor alam," ucap dia. (sumber)

Jumat, 02 Agustus 2019

Ada Suap Sesama BUMN? Ini Kata KPK

ilustrasi



Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Kasus suap yang melibatkan dua perusahaan BUMN membuat KPK teriris. KPK menyatakan prihatin, sebab sejatinya proyek negara yang digarap perusahaan negara menguntungkan negeri, bukan sebaliknya.

Dirangkum detikcom, Jumat (2/8/2019), Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap senilai hampir Rp 1 miliar. Sang pemberi suap, staf dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Taswin Nur, juga ditahan KPK.

Andra diduga menerima suap dari pihak PT Inti yang juga merupakan perusahaan BUMN senilai SGD 96.700. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Ia diduga menerima suap agar PT Inti mendapatkan proyek baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara. Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

Basaria pun menyesalkan transaksi haram terkait proyek antar-BUMN itu. Proyek yang menggunakan uang negara dan dikerjakan perusahaan negara, menurut KPK, seharusnya efektif dan efisien bagi keuangan negara, tapi yang terjadi malah sebaliknya.

"Malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Dalam perjalanannya, PT APP berencana melakukan tender untuk menggarap proyek BHS. Namun, ada peran Andra yang mengarahkan agar PT APP menunjuk langsung PT Inti. Basaria menyebut hal itu menyalahi aturan.

"AYA (Andra Y Agussalam) juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT Inti dikarenakan ada kendala cashflow di PT Inti," sebutnya.

Berbagai cara dilakukan Andra agar PT Inti mendapatkan proyek. Bahkan Andra mempercepat penandatanganan kontrak proyek itu. Andra pun diduga menerima suap yang diberikan oleh staf PT Inti bernama Taswin Nur.

"AYA diduga menerima SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," ujar Basaria.

Andra dan Taswin pun dijerat sebagai tersangka. Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sumber)

Akun Atta Halilintar Diblokir Warganet

ilustrasi


Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Salah satu YouTuber terkenal, Atta Halilintar, kembali aktif menggunakan media sosial Twitter miliknya. Akun Twitter Atta Halilintar dengan username @AttaHalilintar sendiri diketahui dibuat pertama kali pada Januari 2014.

Namun, kembalinya Atta Halilintar pada platform media sosial tersebut tidak mendapat sambutan hangat atau respon positif dari warganet.

Tidak hanya itu, tagar #atta kini menduduki Trending Topic Indonesia dengan jumlah cuitan sebanyak 3.084 tweet. Pantauan Suara.com melihat, lewat tagar tersebut rupanya warganet menolak kembalinya Atta Halilintar dalam menggunakan platform Twitter.

Tidak sedikit warganet yang mengunggah tangkapan layar bukti telah memblokir akun Twitter Atta Halilintar.

"Maaf bro #atta ini demi menjaga hati agar tetap bersyukur, kami warga Twitter menolak segala bentuk kekayaan dan keriaan.. biarkan kami berekspresi dengan kemiskinan kami," cuit richisjunjung seraya mengunggah tangkapan layar telah memblokir akun Atta Halilintar.

"Siapa yang ngajarin #atta maen Twitter woee etdahhh," tulis hompimpaalaium.

Cuitan Atta Halilintar pertama kali setelah kembali aktif di Twitter pun dicuitkan pada 30 Juli dan mendapat lebih dari 8 ribu komentar.

"Assalamualaikum warga Twitter yang katanya lucu... apa si yang bikin Twitter lucu?" cuit @AttaHalilintar.

Namun, cuitan tersebut pun mendapat respon negatif dari para warganet.

"Dear Atta. From: Rakyat Twitter. Pesan: Apa gaji di YouTube dan di Instagram masih kurang? Btw di Twitter nggak ada AdSense loh, nggak enak, mending fokus buat video di YouTube. Twitter nggak enak. Terima kasih," tulis akun bacoood.

"Tolong, ini siapa yang ngajarin Atta log in Twitter hah?!" komentar enggatauk.

"Twitter itu hanya tempat orang miskin, ngebacot, rebahan. Nggak cocok untuk Atta. Silahkan log out," tambah sucikhrns.

"Semoga ketika anda dihina, dihujat, digibah, dispill, dijulid, tidak dibawa-bawa ke Instagram. Apalagi ke polisi. Jika itu terjadi, kebacotan warga Twitter lama kelamaan akan terbatasi dan menjadikan platform ini semakin membosankan seperti konten anda," ungkap idnyandi.

"Ayo buat petisi biar Atta logout Twitter," cuit teh_manisss. (sumber)

Wow, LSM Lira Usulkan Albiner Sitompul Masuk Kabinet Jokowi-Ma'ruf

Diskusi Publik 'Meneropong Visi Pemerintahan Jokowi-Amin 5 Tahun Kedepan' yang menghadirkan Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari dan Ketum JBMI H. Albiner Sitompul




Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Ketua Umum Jam'iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI), Albiner Sitompul, diusulkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) untuk masuk ke dalam Kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Periode 2019-2024.

"Memang nama Pak Albiner menjadi salah satu orang yang diusulkan di Kabinet Jokowi-Amin," ungkap Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, dalam diskusi yang bertajuk 'Meneropong Visi Pemerintahan Jokowi-Amin 5 Tahun Kedepan' di Kantor DPP LSM LIRA, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Rizal mengatakan, Jokowi ke depan akan lebih percaya diri dalam memilih pembantunya karena tidak tersandera dukungan elektoral. Namun, menurut Rizal, tidak bisa dinafikan bahwa Jokowi butuh dukungan koalisi di parlemen.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan, terkait kementerian apa yang cocok bagi mantan ajudan Presiden RI Ketiga BJ Habibie itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.

"Nah kalau menurut saya, mana yang cocok, jangan tanya saya, tanya pada Jokowi, karena dia yang membutuhkan," katanya.

Sementera itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, mendorong LSM LIRA untuk segera mengusulkan nama-nama calon menteri itu kepada Jokowi.

"LIRA yang memiliki jaringan seluruh Indonesia harus segera mengusulkan nama-nama ke Jokowi," ujarnya. (sumber)