Info Kontak:

Senin, 05 Agustus 2019

Nah, YLKI-LBH Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Listrik Padam

ilustrasi


Lembaga Bantuan Hukum JBMI --  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Forum masyarakat sipil lain membuka posko pengaduan atas kerugian akibat pemadaman listrik massal. Aduan ini diperuntukkan bagi siapapun yang dirugikan atas pemadaman listrik yang secara tiba-tiba dilakukan oleh PLN.

"Untuk proses pengaduan kami akan buat suatu posko untuk pengaduan konsumen. Jadi dari YLKI, Forum Warga Jakarta (Fakta) dan LBH akan secara bersama membuka posko itu untuk melakukan suatu gugatan. Baik itu pribadi atau berkelompok dari konsumen tersebut," ujar Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih saat jumpa pers di gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Gugatan itu nantinya tergantung konsumen akan mengajukan secara berkelompok atau tidak. Pihaknya akan memfasilitasi jika konsumen hendak mengajukan gugatan.

"Ini nanti tergantung dari sisi konsumennya. Apakah konsumen mau bergabung atau secara kelompok? Ini bisa bergabung atau tidak. Kami memfasilitasi jika konsumen ingin mengajukan gugatan atau tidak. Kami akan menyampaikan kepada teman-teman lawyer," ujarnya.

Dia menilai PLN tidak bertangung jawab terhadap konsumen karena tidak membuka manajemen krisis untuk pengaduan masyarakat. Untuk itu, Sularsih bersama forum lain menyediakan posko yang bertempat di masing-masing kantor tersebut.

"Karena ini sebagai rasa tanggung jawab kami untuk bisa membantu masyarakat, jadi kita akan membuka posko, membuka kanal yang mana dari PLN dalam hal ini dari pelayanan publik belum membuka kanal itu, kita yang akan membantu masyarakat memfasilitasi itu," ucapnya.

"Poskonya bersamaan dengan LBH Jakarta dan Fakta di sini dan di YKI juga, artinya konsumen bisa memilih kemana tempat yang paling terdekat untuk mereka," imbuhnya.

Manajer Program Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Rodinar mengatakan adanya posko aduan itu sebagaian bentuk teguran keras kepada PLN ataupun pemerintah. Ia menilai pemerintah telah gagal dalam membangun manajemen krisis.

"Tidak ada sama sekali. Tidak ada empati oleh PLN terhadap kesengsaraan masyarakat yang terjadi. Kalau bencana alam ada BNPB, ada BPBD, nah kalau sekarang siapa yang bertanggung jawab," katanya. (sumber)

Tidak ada komentar:
Write komentar