Info Kontak:

Sabtu, 10 Agustus 2019

Waspada Modus Notaris Palsu: Setor Uang 500 Juta, Kantongi SHM Rumah 15 M

ilustrasi



Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Polda Metro Jaya mengembangkan kasus penipuan dengan modus notaris palsu. Dari tiga orang korbannya saja, polisi mengungkap anggota sindikat ini berhasil meraup uang Rp 214 miliar. Jumlah korban itu disebutkan bertambah lewat pelaporan baru.

Satu di antara para korban sindikat penipuan properti ini adalah VYS yang berniat berniat menjual rumahnya di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, seharga Rp 15 miliar. Pada awal Maret 2019, VYS didatangi tersangka DH atau yang sebelumnya hanya disebut D.

"DH memiliki peran sebagai calon pembeli dan yang menjaminkan sertifikat hak milik rumah korbannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.

DH lalu berpura-pura membeli rumah VYS melalui perantara notaris palsu mengaku bernama Idham yang diperankan. Untuk meyakinkan korbannya, DH memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 500 juta dengan disaksikan DR  yang menggunakan alamat kantor di Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, DH juga meminta VYS meminjamkan sertifikat asli untuk dicek keasliannya oleh seorang Pejabat Pembuat Akte Tanah yang diperankan Santi Triana atau S di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Santi menggunakan alamat kantor di kawasan Blok M, lokasi konferensi pers Argo hari ini.

Belakangan sertifikat tanah milik VYS itu digadaikan sindikat di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara senilai Rp 5 miliar. Selain itu, sertifikat juga telah berubah nama kepemilikannya menjadi DH.

VYS menyadari menjadi korban penipuan saat menyurati BPN soal nasib sertifikat tanahnya yang tengah diperiksa. "Sehingga saat ini korban kehilangan hak atas tanahnya karena sudah dibalik nama," ujar Argo.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sertifikat Hak Milik No. 1197/Kebagusan Atas Nama VYS yang sudah dipalsukan, tanda Terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, PPJB No.67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H.

Bersama penyitaan itu, para tersangka penipuan dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (sumber)

Tidak ada komentar:
Write komentar