Info Kontak:

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Februari 2021

Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tidak hadir lagi sebagai saksi dalam sidang ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Alasannya, kedua tokoh itu sedang sakit sehingga berhalangan hadir.

Gus Yaqut dan Said Aqil sudah tiga kali absen dipanggil sebagai saksi korban dalam persidangan.

"Ternyata mereka tak hadir alasannya mereka sedang sakit, Pak Yaqut dan Pak Said Aqil Siradj," kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya di PN Jaksel.

Menurut Ricky, saksi dan Gus Nur sebagai terdakwa tak dihadirkan di ruang persidangan menjadi anomali. Karena itu pihaknya memilih sikap walk out atau meninggalkan ruang persidangan.

Rabu, 20 November 2019

Kisah Pedagang Narkoba yang Punya Aset Sebesar APBN Sebuah Negara

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Pembukaan dokumen rahasia Jepang setelah 50 tahun memunculkan informasi menarik mengenai produksi narkoba Jepang untuk tentara kekaisaran Jepang saat perang dunia dan siapa pelaku pengusaha Jepang yang terlibat perdagangan narkoba khususnya opium.

"Pengusaha itu Hajime Satomi. Kalangan elit kalangan atas pemerintahan, rasanya tak ada yang tak tahu tokoh tersebut," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).

Perusahaan narkotika Jepang di masa perang menduduki Tiongkok, bermarkas di Nanjing dengan nama Hung Chi Shan Tang (atau Hong Ji Shan Tang) milik Satomi.

Dia menjual opium yang cukup banyak sehingga hampir menyamai anggaran tahunan pemerintah boneka Tokyo di Nanjing, dengan nilai 300 juta yuan pada tahun 1941, ketika anggaran tahunan Pemerintah Nanjing adalah 370 juta yuan.

Dokumen rahasia di perpustakaan nasional Diet Jepang, setebal 21 halaman itu, yang ditemukan dalam arsip di Perpustakaan Diet Nasional Tokyo, menunjukkan pedagang opium Hung Chi Shan Tang (atau Hong Ji Shan Tang yang sekarang akan dieja) terjual opium senilai 300 juta yuan pada tahun 1941, ketika anggaran tahunan Pemerintah Nanjing adalah 370 juta yuan.

Meskipun tidak dikenal luas di dalam negeri, perdagangan opium Jepang di Cina dianggap sebagai sumber daya keuangan yang penting bagi Tentara Kekaisaran Jepang dan pemerintah boneka Jepang baik di China, Mongolia dan Manchuria.

Garis besar transaksi opium pertama kali terungkap pada pertengahan 1980-an, ketika para sejarawan menemukan beberapa dokumen rahasia pemerintah. (baca selanjutnya)

Namun, banyak detail kunci tetap menjadi misteri.

Dokumen berjudul "Garis Besar Hung Chi Shan Tang," mengungkapkan sejarah perusahaan yang berbasis di Shanghai dan Nanjing, dipimpin oleh Hajime Satomi, yang diyakini sebagai pedagang opium yang dominan di Cina tengah yang dikuasai Jepang, termasuk Shanghai, hingga awal 1944.

Jumat, 04 Oktober 2019

TPPU Kondensat, Bareskrim Sarankan Kejagung Adili Honggo In Absentia




Lembaga Bantuan Hukum JBMI --  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyarankan Kejaksaan Agung agar mengadili buronan pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno secara in absentia.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmi Santika mengakui Kepolisian memiliki kendala untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno yang sudah buron sejak beberapa tahun lalu.

Honggo Wendratno sendiri telah dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara yang menurut BPK telah merugikan keuangan negara sebesar US$2,716 miliar. (baca)

Menurutnya, setelah dilacak tim penyidik, hingga saat ini Honggo Wendratno masih berada di negara Singapura dan mulai menetap di sana agar tidak bisa ditangkap tim penyidik Bareskrim Polri.

"Dia (Honggo Wendratno) itu ada di Singapura ya. Indonesia dan Singapura itu tidak punya kerja sama ekstradisi, jadi kita mau bagaimana lagi," tuturnya, Kamis (5/9/2019).

Dia juga menuding Kepolisian Singapura sampai kini tidak kooperatif untuk menyerahkan buronan Honggo Wendratno kepada Polri untuk diproses hukum. Padahal, menurutnya, Polri sudah sejak lama bekerja sama dengan Interpol, menerbitkan red notice dan meminta Kepolisian Singapura agar menangkap Honggo untuk diserahkan ke Polri, namun sampai saat ini permintaan tersebut tidak dijalankan Kepolisian Singapura.

"Terus kita mau bagaimana, kalau pihak Singapura tidak mau kooperatif untuk serahkan Honggo, mau gimana lagi coba," katanya.

Helmi berpandangan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat bagian negara adalah kasus korupsi terbesar sejak Indonesia ini berdiri, karena itu dia meminta semua stakeholder untuk bekerja sama meringkus dan membawa Honggo Wendratno pulang ke Indonesia untuk diproses hukum oleh Bareskrim Polri.

"Kasus kondesat itu adalah kasus terbesar dan rekor total loss sejak republik ini berdiri dengan kerugian negara yang cukup besar. Sebaiknya diadili secara in absentia saja, tapi itu kewenangan Kejaksaan, tugas penyidik hanya mengumpulkan alat bukti selanjutnya terserah Kejaksaan," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Honggo Wendratno ke Kejaksaan Agung.

"Kami masih menunggu penyidik melimpahkan dia (Honggo) ya," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku pihaknya tidak berhenti mendesak tim penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka kasus kondensat, termasuk Honggo kendati buron. Alasannya, agar tidak terjadi perbedaan perlakukan penegak hukum terhadap para tersangka.

"Dulu kan memang harapan saya kenapa dari Polri harus menyerahkan berkas ketiga tersangka itu yaitu agar tidak ada disparitas perlakuan terhadap para tersangka," katanya.

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Senin, 05 Agustus 2019

Kata Polri, Listrik Padam Massal di Era SBY 2012 Karena Sabotase

ilustrasi



Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Polri menyebut kejadian listrik padam massal pernah terjadi pada 2012 lalu. Saat itu polisi melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti putusnya aliran listrik di beberapa daerah.

"Kan pada 2012, zaman Pak SBY (Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono) pernah terjadi hal serupa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Dedi menuturkan hasil penyelidikan saat itu, terputusnya aliran listrik dikarenakan sabotase. Polisi menemukan unsur kesengajaan di balik peristiwa itu.

"Ditemukan terjadi semacam sabotase atau ada unsur kesengajaan dari pelaku yang untuk memang membuat padam. Itu hasil penyelidikan," ucap Dedi.

Peristiwa padamnya listrik secara massal di sejumlah provinsi di Pulau Jawa pada Minggu (4/8) menimbulkan keresahan di masyarakat. Saat ini, Polri berkoordinasi dengan PLN Pusat untuk menyelidiki penyebab terputusnya daya listrik tersebut.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang akan menindak lanjuti. Ini masih tahap koordinasi, kami dan PLN sama-sama mendalami," kata Dedi siang tadi.

Dedi menuturkan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab padamnya listrik secara ilmiah. "Apakah faktor teknis, apakah faktor human error, sabotase atau faktor alam," ucap dia. (sumber)

Kamis, 25 Juli 2019

Intelijen dan Pengawasan Pemerintah Dinilai Masih Lemah Soal Maraknya Fintech Ilegal

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Kendati sudah banyak korban dari praktik pinjaman online ilegal, namun keberadaan layanan ini masih saja ditemukan. Dengan iming-iming praktis dan cepat, aplikasi pinjaman online ini pun terus tumbuh bak jamur di musim hujan.

Dalam setahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekitar 1.087 perusahaan fintech ilegal yang beroperasi. Jumlah tersebut melebihi jumlah fintech legal yang terdaftar di OJK, yakni sebanyak 113 perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi dengan skema peer to peer (P2P) lending alias menyalurkan pinjaman langsung kepada individu maupun kelompok atau sebaliknya melalui fasilitas online.

Pihak OJK mengklaim telah menyetop layanan fintech ilegal tersebut pada Mei lalu. Kendati demikian, diakui tidak mudah memberantasnya karena layanan serupa kembali muncul dengan cepat dalam jangka waktu singkat. Keberadaan layanan ini pun seolah mendapat pasar tersendiri karena masih ada saja masyarakat yang tergoda meminjam dana dengan alasan kepepet.

"Bagaimana mencegahnya, memang saya kira ini suatu hal yang sulit dan tidak sekadar PR (pekerjaan rumah) dari kami di OJK karena otoritas lain juga cukup beragam dalam kualitas untuk mendukung para pelaku," ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono di Jakarta baru-baru ini.

Dia menambahkan, OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap fintech P2P lending yang tidak terdaftar. OJK juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan konsumsi terhadap layanan jasa keuangan digital.

“Masyarakat harus melakukan pengecekan saat bertransaksi digital dengan memastikan perusahaan fintech yang digunakan telah terdaftar resmi di OJK,” ujarnya.

Dia menilai, model bisnis berbasis pembiayaan masih memiliki risiko paling tinggi dalam dunia fintech. Dalam model bisnis pembiayaan, risiko permasalahan yang muncul terkait keuangan atau pembiayaan sangat rentan terjadi. Untuk itu, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara melakukan transaksi digital yang aman.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menambahkan, ada perbedaan pengaturan P2P lending di beberapa negara seperti di AS cenderung lebih ketat soal perizinan.

Sedangkan di Inggris, kata dia, lebih moderat karena semua harus lewat regulatory sandbox dan diuji menggunakan live test. Berbeda dengan di China, di mana aturannya sangat longgar sehingga P2P lending berkembang sangat signifikan karena sesuai angka inklusi keuangan yang rendah dan penduduknya sangat banyak.

"Dampak aturan di China, pertumbuhan P2P lending cenderung lebih agresif dan juga ada moral hazard karena pelakunya melakukan kecurangan," katanya.

Sementara itu, ujar Batunanggar, di Indonesia ada proses perizinan yang dilakukan dan cek kelayakannya. Namun, tata kelola permodalannya tidak ketat seperti aturan perbankan.

Karena dalam pelaksanaannya yang tidak terlalu ketat itulah, banyak penyedia layanan fintech ilegal seenaknya bertindak kepada nasabah yang telat menyelesaikan kewajibannya. Mereka menempuh cara-cara yang kurang elok, mulai dari meneror nasabah dengan melalui telepon atau menghubungi rekan kerja atau keluarga nasabah dengan cara-cara tidak sopan.

Kasus terkini di Solo, seorang karyawati swasta menjadi objek pelecehan karena petugas penagih pinjaman online memajang foto nasabah tersebut dengan menambahkan tulisan ‘siap melakukan apa saja untuk melunasi utang di aplikasi pinjaman online’.

Pengawasan Lemah

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, masalah fintech ilegal muncul akibat kemampuan pengawasan OJK yang masih lemah. Menurut dia, infrastruktur intelijen untuk mendeteksi fintech ilegal sama dengan mendeteksi investasi bodong.

"Artinya, saran yang lebih sesuai adalah SDM (sumber daya manusia) dan sistem di direktorat pengawasan fintech harus ditambah," ujar Bhima.

Adapun pengamat teknologi informasi Heru Sutadi berpendapat, perlunya koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan OJK terkait makin maraknya pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Dia menyarankan agar mengecek algoritma aplikasi supaya tidak merugikan, juga peminjam. Hal ini karena bisa saja nasabah sudah membayar cicilan, tetapi tidak tercatat di sistem sehingga mengakibatkan hitungan bunga berbunga.

"Ini pertama harus ada pengawasan dari OJK dan Kementerian Kominfo. Yang tidak terdaftar diblokir, umumkan pada publik mana saja fintech terdaftar," ujar Heru.

Sementara itu, fintech yang terdaftar juga perlu terus diawasi dan diatur terutama mengenai bunga, proses penagihan pada peminjam, serta menegaskan kembali peran asosiasi untuk menertibkan anggota.

Menurut Heru, masyarakat juga harus diberikan edukasi positif dan negatif jika meminjam melalui P2P lending seperti kemudahan mendapat pinjaman akan dibarengi risiko bunga tinggi, pengembalian harus cepat, dan adanya potensi keluarga atau teman terdekat dihubungi perusahaan P2P tersebut bila nasabah mangkir atau terlambat membayar.

Perlu Infrastruktur Memadai

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, penanganan P2P lending ilegal membutuh infrastruktur yang memadai sehingga bisa memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan di masyarakat. Saat ini OJK masih mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk pencegahan.

Menurut Sekar, karena fintech ilegal tidak ada yang mengawasi, ini menjadi perhatian bersama sehingga penanganan dan pemberantasannya melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) di mana OJK menjadi koordinatornya. Satgas ini merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi yang di dalamnya terdiri atas Polri, Kejaksaan Agung, Kominfo, Kemendag, Kemenag, dan lainnya.

"Melalui SWI berdasarkan rekomendasi OJK, Kominfo telah menutup sekitar 1.087 peer to peer (P2P) lending ilegal," sebut Sekar.

Dia juga mengatakan P2P lending yang terdaftar/berizin di OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Pihaknya juga telah membatasi akses data fintech legal hanya microphone, lokasi, dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan know your customer (e-KYC). Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera tidak boleh diakses.

"Jika fintech yang telah terdaftar/berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi, dan kamera, kami akan tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar/berizin sesuai aturan POJK 77," ujarnya.

Dia menambahkan, OJK juga terus mengimbau masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi bidang keuangan digital dengan selalu mengecek apakah lembaganya resmi atau tidak.

Dalam laporan terkini yang dirilis OJK, hingga Mei 2019 total akumulasi pinjaman fintech P2P lending tercatat sebesar Rp41,04 triliun (year to date/ytd) atau naik 81,06%. Adapun outstanding pinjaman naik 64,9% menjadi Rp8,32 triliun.

Dari sisi jumlah borrower (peminjam), juga mengalami peningkatan 100,72% menjadi Rp8,75 juta secara ytd. Sedangkan jumlah lender atau pemberi pinjaman mengalami kenaikan 131,44% menjadi Rp480,3 juta per akhir Mei 2019. (sumber)

Kasus Fintech, Perhatikan! Ini Perbedaan Syarat Pinjaman Online Legal dan Ilegal

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Aplikasi pinjam meminjam online atau fintech peer-to-peer landing ilegal kembali memakan korban. Kali ini, Yuliana Indriati menjadi korban karena fotonya di pajang dalam poster yang tersebar di media sosial dengan ditulisi kalimat 'rela digilir' seharga Rp1.054.000 untuk melunasi utang di aplikasi INCASH.

Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan pinjaman online atau pinjol. Yang sangat memberikan kemudahan pencairan uang pinjaman dengan waktu yang sangat cepat dan syarat yang mudah, namun cenderung memilili risiko tinggi.

"Pahami perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan atau kaidah apapun, sehingga berisiko tinggi," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot saat dihubungi pada Rabu malam, 24 Juli 2019.

Sekar pun menjelaskan, perbedaan antara fintech pinjol legal dan ilegal di OJK. Pihaknya pun telah membatasi akses data fintech legal yang hanya diperkenankan mengakses microphone, lokasi dan kamera ponsel peminjaman yang dibutuhkan untuk kepentingan prinsip e-KYC atau electronic Know Your Customer.

Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera dikatakannya tidak boleh diakses oleh fintech yang dipinjami. Artinya, jika fintech yang menagihkan data peminjam di luar itu, bisa dipastikan bahwa fintech tersebut ilegal dan tidak termasuk ke dalam 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan bisa dilihat di website OJK. (sumber)

Kembalikan Kepercayaan Publik Usai Error ATM Mandiri, Polri Diminta Mengusut

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Polri mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan dari pihak Bank Mandiri terkait insiden hilang dan bertambahnya uang di rekening nasabah secara mendadak beberapa hari lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri tidak bisa mendadak penyelidiki penyebab insiden itu terjadi, sebelum ada laporan dari Bank Mandiri.

Menurutnya, harus ada laporan terlebih dulu dari pihak Bank Mandiri maupun nasabah kepada Polri, baru kemudian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bisa membantu Bank Mandiri menyelidiki penyebab hilangnya uang nasabah tersebut.

"Saya sudah tanyakan hal itu ke Bareskrim Polri dan sampai saat ini masih belum ada laporan terkait hal itu," tuturnya, Kamis, 25 Juli 2019.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch minta Badan Siber dan Sandi Negara dan Polri mengaudit sistem keamanan teknologi informasi Bank Mandiri yang beberapa waktu lalu mengalami error dan dinilai telah merugikan nasabah.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan bahwa bisnis jasa keuangan merupakan bisnis kepercayaan antara pelaku perbankan dengan nasabahnya.

Dia menilai insiden yang terjadi pada Bank Mandiri beberapa waktu lalu meresahkan masyarakat dan lambat laun kepercayaan publik kepada perbankan secara nasional mulai menurun karena pihak bank tidak peduli dengan sistem teknologinya sendiri.

"Apa yang terjadi di Bank Mandiri itu tidak hanya meresahkan nasabah, tetapi juga meresahkan masyarakat perbankan nasional. Polri dan BSSN harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini," tuturnya, Rabu, 24 Juli 2019.

Neta mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan BSSN harus menelusuri penyebab sebenarnya sistem Bank Mandiri mengalami gangguan. Neta mengaku khawatir jika gangguan yang terjadi pada Bank Mandiri itu merupakan serangan siber dari negara lain.

"Bisa saja ada pihak tertentu yang tengah berusaha memasukkan dana ilegal dengan jumlah besar dari luar negeri melalui sistem perbankan Bank Mandiri itu dengan cara mengganggu sistemnya," katanya. (sumber)

Mulailah Beretika, Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Bisa Didenda Rp 20 Juta

Lembaga Bantuan Hukum JBMI --  Pemkot Depok tengah menggodok Raperda Garasi bagi warga yang memiliki mobil. Aturan denda yang diusulkan dalam Raperda itu maksimal Rp 20 juta.

"Nah itu Rp 20 juta maksimal dan baru konsep, itu bukan absolut, ini baru pembahasan Raperda," kata Kadishub Depok Dadang Wihana di Depok, Rabu (17/7/2019).

Dadang mengatakan pemberlakuan sanksi denda ini merupakan upaya untuk mengedukasi warga.

"Yang terpenting ada proses edukasi pada warga. Tentu ketika perda disahkan ada proses edukasi dan sosialisasi, tidak diterapkan saklek begitu, ada tahapannya, sosialisasi, edukasi, baru punishment," terang Dadang.

Soal denda tersebut, Dadang meminta masyarakat memaknainya sebagai suatu hal yang positif.




"Bukan untuk memberatkan warga, fungsinya adalah di samping ada kita, ada juga warga lain (yang merasa terganggu)," katanya.

Dadang menjelaskan Raperda itu dibuat karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu oleh mobil yang diparkir di ruang jalan, terutama di kawasan permukiman penduduk. Dia mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan tidak hanya mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.

"Jadi memang betul kami di dalam Raperda itu ada satu pasal terkait kepemilikan garasi. Raperda itu sudah kita ajukan ke DPRD untuk dibahas kurang-lebih pada bulan November," tuturnya.

Menurut Dadang, aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di ruang jalan, tapi juga di semua wilayah, seperti ruang milik jalan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Karena ruang milik jalan, fasos, fasum, adalah untuk publik, bukan perorangan," imbuh dia.

Lalu, bagaimana dengan pertokoan di Jalan Margonda yang juga minim lahan parkir?

"Nah kalau ada investor, investasi di bidang parkir akan lebih baik, dan saat ini baru terakomodasi di pusat perbelanjaan, untuk di Jalan Margonda Raya tidak diperbolehkan untuk parkir," kata Dadang. (sumber)

Kejati Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan Tambang di Kepri

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Kejati Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) dalam waktu dekat ini berkemungkinan akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Iya betul, beberapa orang sudah diperiksa, masalah tambang masih pendalaman. Statusnya sudah penyidikan umum," kata Kepala Kejati Kepri Edy Birton di kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (22/7/2019).

Birton mengatakan, penyidik masih mendalami regulasi apa yang dilanggar dan disalahgunakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan.

Dia menuturkan, masih ada waktu bagi penyidik untuk menyimpulkan perihal kasusnya. Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam perkara, Birton masih engggan menyampaikannya. "Insya Allah (akan ada tersangka). Nanti teman-teman akan tahu juga apa yang kami lakukan di wilayah Kepri, saat ini belum bisa saya sampaikan," kata Birton.

Selain menanggapi soal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM. Selanjutnya, Birton juga menjelaskan tindak lanjut perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015. Diduga dalam pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar. (sumber)

Lembaga Bantuan Hukum Jami'ah Batak Muslim Indonesia (JBMI)

LBH JBMI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jamiah Batak Muslim Indonesia (JBMI) merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh JBMI kepada publik.

LBH ini berada di kantor JBMI di Rawamangun, Jakarta.

Lihat image di atas lebih lengkap.