Info Kontak:

Kamis, 25 Juli 2019

Kejati Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan Tambang di Kepri

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Kejati Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) dalam waktu dekat ini berkemungkinan akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Iya betul, beberapa orang sudah diperiksa, masalah tambang masih pendalaman. Statusnya sudah penyidikan umum," kata Kepala Kejati Kepri Edy Birton di kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (22/7/2019).

Birton mengatakan, penyidik masih mendalami regulasi apa yang dilanggar dan disalahgunakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan.

Dia menuturkan, masih ada waktu bagi penyidik untuk menyimpulkan perihal kasusnya. Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam perkara, Birton masih engggan menyampaikannya. "Insya Allah (akan ada tersangka). Nanti teman-teman akan tahu juga apa yang kami lakukan di wilayah Kepri, saat ini belum bisa saya sampaikan," kata Birton.

Selain menanggapi soal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas ESDM. Selanjutnya, Birton juga menjelaskan tindak lanjut perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015. Diduga dalam pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar. (sumber)

Tidak ada komentar:
Write komentar