Info Kontak:

Kamis, 25 Juli 2019

Kasus Fintech, Perhatikan! Ini Perbedaan Syarat Pinjaman Online Legal dan Ilegal

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Aplikasi pinjam meminjam online atau fintech peer-to-peer landing ilegal kembali memakan korban. Kali ini, Yuliana Indriati menjadi korban karena fotonya di pajang dalam poster yang tersebar di media sosial dengan ditulisi kalimat 'rela digilir' seharga Rp1.054.000 untuk melunasi utang di aplikasi INCASH.

Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan pinjaman online atau pinjol. Yang sangat memberikan kemudahan pencairan uang pinjaman dengan waktu yang sangat cepat dan syarat yang mudah, namun cenderung memilili risiko tinggi.

"Pahami perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan atau kaidah apapun, sehingga berisiko tinggi," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot saat dihubungi pada Rabu malam, 24 Juli 2019.

Sekar pun menjelaskan, perbedaan antara fintech pinjol legal dan ilegal di OJK. Pihaknya pun telah membatasi akses data fintech legal yang hanya diperkenankan mengakses microphone, lokasi dan kamera ponsel peminjaman yang dibutuhkan untuk kepentingan prinsip e-KYC atau electronic Know Your Customer.

Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera dikatakannya tidak boleh diakses oleh fintech yang dipinjami. Artinya, jika fintech yang menagihkan data peminjam di luar itu, bisa dipastikan bahwa fintech tersebut ilegal dan tidak termasuk ke dalam 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan bisa dilihat di website OJK. (sumber)

Tidak ada komentar:
Write komentar