Info Kontak:

Jumat, 02 Agustus 2019

Ada Suap Sesama BUMN? Ini Kata KPK

ilustrasi



Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Kasus suap yang melibatkan dua perusahaan BUMN membuat KPK teriris. KPK menyatakan prihatin, sebab sejatinya proyek negara yang digarap perusahaan negara menguntungkan negeri, bukan sebaliknya.

Dirangkum detikcom, Jumat (2/8/2019), Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap senilai hampir Rp 1 miliar. Sang pemberi suap, staf dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Taswin Nur, juga ditahan KPK.

Andra diduga menerima suap dari pihak PT Inti yang juga merupakan perusahaan BUMN senilai SGD 96.700. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Ia diduga menerima suap agar PT Inti mendapatkan proyek baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara. Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

Basaria pun menyesalkan transaksi haram terkait proyek antar-BUMN itu. Proyek yang menggunakan uang negara dan dikerjakan perusahaan negara, menurut KPK, seharusnya efektif dan efisien bagi keuangan negara, tapi yang terjadi malah sebaliknya.

"Malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Dalam perjalanannya, PT APP berencana melakukan tender untuk menggarap proyek BHS. Namun, ada peran Andra yang mengarahkan agar PT APP menunjuk langsung PT Inti. Basaria menyebut hal itu menyalahi aturan.

"AYA (Andra Y Agussalam) juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT Inti dikarenakan ada kendala cashflow di PT Inti," sebutnya.

Berbagai cara dilakukan Andra agar PT Inti mendapatkan proyek. Bahkan Andra mempercepat penandatanganan kontrak proyek itu. Andra pun diduga menerima suap yang diberikan oleh staf PT Inti bernama Taswin Nur.

"AYA diduga menerima SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," ujar Basaria.

Andra dan Taswin pun dijerat sebagai tersangka. Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sumber)

Tidak ada komentar:
Write komentar