Info Kontak:

Tampilkan postingan dengan label pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 November 2019

Pengurus JBMI Advokasi Sengketa Agraria di Lobu Sitompul, Tapanuli Selatan, Sumut

ilustrasi


Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Belasan pengurus DPP Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) kembali mendatangi kantor PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. NSHE) di Jalan Darmawangsa VII No.16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka meminta kepastian pertanggungjawaban terkait permasalahan tanah adat Lobu Sitompul di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang telah dikuasai PT NSHE. (baca)

“Kehadiran kami ke PT NSHE yang keempat kalinya ini untuk meminta jawaban dari surat yang telah kami kirimkan ke manajemen PT. NSHE. Namun, hingga sore ini pihak perusahaan belum juga memberikan kepastian perihal surat tersebut,” kata Sekjen DPP JBMI Jabar Hasibuan di depan pintu gerbang PT. NSHE pada Kamis sore (14/11/2019).

Saat mendatangi PT. NSHE kali ini, Jabar Hasibuan didampingi Sekretaris OKK DPP JBMI Herman Saragih, serta beberapa pengurus JBMI Tapanuli Selatan yang tanahnya dikuasai PT. NSHE. Team JBMI mempertanyakan respon perusahaan itu terhadap surat yang dilayangkan DPP JBMI Nomor 194/Sek/DPP JBMI tertanggal 26 Oktober 2019 yang ditujukan ke pihak pimpinan PT. NSHE, perihal: ‘Pembayaran Konpensasi Hak-hak Warga JBMI.’

Baca: H.Albiner Sitompul: Sebagai Ketum JBMI, Saya Berhak Membantu Anggota JBMI yang Merasa Dirugikan Dalam Permasalahan Ini

Surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP JBMI H. Albiner Sitompul S.IP, M.AP itu berbunyi: Sehubungan dengan surat pengaduan dan permintaan bantuan warga JBMI Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kepada Ketua Umum JBMI, terkait permasalahan Tanah Adat Lobu Sitompul yang berada di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah dikuasai PT. NSHE dan sampai saat ini belum dibayar kepada warga JBMI yang tergabung dalam Tanah Adat tersebut sebagai konpensasi lahan yang dipakai oleh PT. NSHE untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Terkait hal tersebut, maka DPP JBMI meminta kepada pihak PT. NSHE untuk segera memberikan hak-hak warga JBMI.

Hisar Nadeak, perwakilan dari ahli waris tanah adat Lobu Sitimpul, mengungkapkan, pada tahun 2013 pihak PT. NSHE ingin membebaskan ratusan hektar lahan yang akan dipergunakan untuk proyek PLTA Simarboru yang terletak di Kecamatan Sipirok, Marancar, dan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Pembangunan PLTA ini untuk mendukung pasokan listrik di Sumatera Utara, dan merupakan bagian dari program prioritas nasional, yaitu program ketenagalistrikan 35.000 megawatt.

Menurut Hisar Nadeak, dari ratusan hektar itu, sekitar 50 hektar merupakan tanah adat Lobu Sitompul. Di hadapan perangkat desa, pihak PT. NSHE berjanji akan membayar kepada para ahli waris tanah adat Lobu Situmpul. Namun, sekian lama para ahli waris menunggu pembayaran untuk pembebasan lahan itu, tidak juga direalisasikan pihak PT. NSHE.

Pada tanggal 10 Januari 2019, Hisar Nadeak dan beberapa ahli waris didampingi pengacara Bangun Siregar, SH diterima pihak manajemen PT. NSHE yang diwakili oleh Catur didampingi pengacara Syamsir Alam Nasution, SH. Dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta itu, Catur menanyakan besaran harga per meter yang ditawarkan ahli waris kepada PT. NSHE.

“Ahli waris menyebutkan tanah seluas 50 hektar itu harga per meter 60 ribu rupiah, sehingga totalnya 30 miliar rupiah. Namun, tidak ada kata kesepakatan dari pihak PT. NSHE,” ujar Hisar Nadeak.

Pertemuan kedua belah pihak kembali dilakukan pada tanggal 11 Maret 2019. Masing-masing pihak membawa peta tanah. Namun, pihak PT. NSHE menyebutkan biaya pembebasan tanah ahli waris seluas 50 hektar itu sebesar Rp 4 miliar, dengan harga per meter Rp 8.000. Kembali, pertemuan ini tidak menemukan kesepakatan.

Sementara itu, Tajudin Sitompul dan Armansyah Sitompul, yang juga pengurus JBMI Tapsel meyakini bahwa hingga saat ini para ahli waris tanah adat Lobu Sitompul belum mendapat pembayaran dari pembebasan tanah seluas 50 hektar tersebut oleh PT. NSHE.

Setelah sabar menanti hingga sore hari, pengurus DPP dan wilayah JBMI Tapsel belum juga mendapat kabar tentang balasan surat yang telah dikirim ke PT. NSHE. Seorang sekuriti dijadikan penyampai informasi oleh pihak PT. NSHE.

“Hubungi saja Pak Rony. Semua urusan sudah diserahkan ke Pak Rony,” ujar sekuriti itu kepada pengurus JBMI yang menanyakan perihal kelanjutan jawaban surat yang telah dikirim DPP JBMI ke PT. NSHE.

Menurut Sekjen DPP JBMI Jabar Hasibuan, pihaknya memang pernah bertemu dengan Rony, orang yang dipercayakan PT. NSHE untuk menangani permasalahan ini. Kepada Jabar dan pengurus JBMI laiinnya, Rony berjanji akan memberikan jawaban atas surat tersebut antara hari Selasa atau Rabu, pekan ini.

Namun ketika pihak JBMI akan melakukan pertemuan dengan pihak PT. NSHE pada Selasa dan Rabu sebagaimana dijanjikan, mereka dihadang penjagaan dari pihak kepolisian. “Ketika hari Selasa kami datang ke PT. NSHE, ternyata sudah dijaga aparat kepolisian. Begitu pula ketika kami datang kembali di hari Rabu dan Kamis ini, kembali dijaga oleh aparat kepolisian,” sergah Sekretaris OKK DPP JBMI Herman Saragih.

Untuk klarifikasi dan konfirmasi, media ini mencoba menghubungi Rony dari pihak PT. NSHE via telepon. Namun, setelah beberapa kali dihubungi, Rony tak menjawab panggilan telepon tersebut. Ia hanya membalas via WhatsApp bahwa dirinya sedang meeting.

Pewarta media ini juga mencoba menghubungi Rijal, bagian manajemen PT. NSHE. Namun, dia juga tak memberikan jawaban spesifik. Rijal hanya memberitahukan via WhatsApp bahwa dirinya sedang bertugas di Medan. Jadi, tidak mengetahui kondisi yang terjadi di kantor PT. NSHE di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Umum DPP JBMI H. Albiner Sitompul ketika ditemui di kantornya menjelaskan ihwal layangan suratnya ke pihak PT. NSHE. Albiner Sitompul menuturkan bahwa DPP JBMI mempunyai kepengurusan organisasi di tingkat bawah, yaitu DPW di tingkat provinsi, DPD tingkat kabupaten/kota, dan DPC tingkat kecamatan.

“Terkait masalah ini, bahwa DPC JBMI Marancar melaporkan situasi yang terjadi di wilayahnya ke DPD Tapanuli Selatan. Kemudian DPD meneruskan laporan itu ke DPW lalu ke DPP JBMI. Maka, kami di DPP, harus melayani laporan dari DPC, DPD, dan DPW tersebut,” jelas Albiner Sitompul.

Menurutnya, keberadaan tanah adat Lobu Sitompul sudah ada sejak nenek moyang mereka dahulu kala. Di area tanah adat Lobu Sitompul terdapat makam Datu Manggiling, yang merupakan pimpinan adat Marga Sitompul.

“Bukan pula karena marga saya Sitompul, jadi melindungi warga tanah adat Lobu Sitompul. Tapi, karena saya adalah Ketua Umum DPP JBMI. Dalam AD/ART disebutkan bahwa Ketua Umum JBMI dapat mengambil langkah-langkah untuk kelangsungan JBMI,” paparnya.

Albiner melanjutkan, ketika warga JBMI meminta perlindungan kepada JBMI, maka wajib hukumnya ketua umum melindungi warganya. Seperti Presiden melindungi rakyatnya.

Sebelumnya, beber Albiner lagi, dirinya juga mengklarifikasi kebenaran perkara ini. Ia mencari tahu, misalnya, apakah benar tanah warga JBMI ini diambil oleh PT. NSHE. Apakah benar ada pengakuan dari pihak desa, kecamatan, hingga dukungan dari perangkat punguan (tokoh) adat di wiyalah itu tentang pengambilan tanah tersebut. Terungkap semuanya menyatakan benar. Artinya, terjadi pengambilan lahan milik adat oleh PT. NSHE.

“Maka, sebagai ketua umum, saya mengirim surat kepada pihat PT. NSHE. Karena mereka telah berjanji untuk membayar penggantian lahan yang akan digunakan untuk proyek PLTA. Tentu surat itu harus ditanyakan jawabannya. Karena ini menyangkut harkat dan martabat warga JBMI. JBMI juga melindungi martabat warga Batak Muslim yang tanahnya digunakan oleh PT. NSHE,” paparnya.

Cara membayarnya pun, lanjut Albiner, harus sesuai, karena para ahli waris tidak secara langsung menjual tanahnya ke PT. NSHE. Tetapi, mereka “memberikan” tanahnya untuk mendukung program pembangunan nasional, dalam hal ini pembangunan PLTA.

“Karena pemberian tanah ini bukan dengan cara jual-beli, maka harus dibayarkan secara ganti untung. Karena itu, saya perintahkan rekan-rekan JBMI untuk meminta jawaban atas surat yang sudah kami kirimkan ke PT. NSHE. Jadi, saat ini yang berhadap-hadapan dalam masalah ini adalah pihak DPP JBMI dengan PT. NSHE,” pungkasnya.

Menurut Albiner, setiap pembangunan akan menimbulkan dampak munculnya kesejahteraan. Namun efek kesejahteraan itu jangan sampai teranulir akibat proses pembangunan yang tidak mensejahterakan rakyat.

Menurut Albiner, keberadaan tanah adat Lobu Sitompul kelak sangat bermanfaat bagi anak cucu para ahli waris untuk melangsungkan hidup.

“Jika sekarang kondisi tanah mereka itu sudah digunakan PT. NSHE, maka segeralah bayarkan kepada para ahli waris,” tegas Albiner.

Kamis, 07 November 2019

Bah! Mentan Gugat Majalah Tempo Rp 100 Miliar karena Berita Investigasi Gula

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Menteri Pertanian (Mentan) menggugat majalah berita mingguan (MBM) Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai Rp 100 miliar lebih. MBM Tempo digugat karena tulisan investigasi: 'Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'. (baca)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2019), gugatan itu bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Mentan menggugat:

1. PT Tempo Inti Media Tbk
2. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli
3. Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.

Dalam petitumnya, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menyatakan MBM Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan ganti rugi materiil Rp 22 juta.

"Kerugian imateriil Rp 100 miliar," demikian petitum tuntutan Mentan.

Selain itu, Mentan meminta majalah Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalam iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mentan Gugat Majalah Tempo Rp 100 Miliar karena Berita Investigasi GulaMajalah Tempo yang digugat.

"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tuntut Menteri Pertanian.

Menanggapi gugatan ini, Arief Zulkifli membenarkan adanya gugatan tersebut. Saat ini MBM Tempo masih melakukan rapat redaksi untuk membahas gugatan tersebut.

Senin, 28 Oktober 2019

Mendagri Tito Karnavian Perintahkan APIP tak Takut Lapor Kerugian Negara

ilustrasi
Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta hasil pemeriksaan audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menimbulkan kerugian negara agar diteruskan ke aparat penegak hukum.

Tito memerintahkan apabila ada temuan APIP yang melakukan pemeriksaan, terdapat indikasi kerugian negara dapat dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja. (baca)

“Oleh karena APIP tak boleh takut, tak boleh ragu, tetapi wajib sampaikan secara lugas segala  hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh APIP. Jika APIP berfungsi baik maka progam percepatan pembangunan daerah bisa dipercepat dan mengurangi risiko pidana kepada aparat pemda,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/10/2019).

Tito memberikan rambu-rambu dalam melaporkan hasil pemeriksaan APIP tersebut.  Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.

Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.

Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. Terhadap hasil tersebut, wajib disampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu 5 hari kerja.

Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.

"Hasil-hasil pemeriksaan Irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen [Inspektur Jenderal]. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian," kata Tito.

Oleh karenanya, tak hanya soal sinkroninasi program Pemerintah Pusat dan Pemda, dia juga menekankan jajarannya di Kemendagri untuk mengevaluasi pembangunan daerah agar berorientasi hasil kemanfaatan untuk masyarakat.

"Periksa pelaksanaan pembangunan daerah apakah masih berorientasi proses atau orientasi hasil yang memberi manfaat kepada masyarakat. Periksa seluruh Perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah," tegasnya.

Jumat, 04 Oktober 2019

TPPU Kondensat, Bareskrim Sarankan Kejagung Adili Honggo In Absentia




Lembaga Bantuan Hukum JBMI --  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyarankan Kejaksaan Agung agar mengadili buronan pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno secara in absentia.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmi Santika mengakui Kepolisian memiliki kendala untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno yang sudah buron sejak beberapa tahun lalu.

Honggo Wendratno sendiri telah dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara yang menurut BPK telah merugikan keuangan negara sebesar US$2,716 miliar. (baca)

Menurutnya, setelah dilacak tim penyidik, hingga saat ini Honggo Wendratno masih berada di negara Singapura dan mulai menetap di sana agar tidak bisa ditangkap tim penyidik Bareskrim Polri.

"Dia (Honggo Wendratno) itu ada di Singapura ya. Indonesia dan Singapura itu tidak punya kerja sama ekstradisi, jadi kita mau bagaimana lagi," tuturnya, Kamis (5/9/2019).

Dia juga menuding Kepolisian Singapura sampai kini tidak kooperatif untuk menyerahkan buronan Honggo Wendratno kepada Polri untuk diproses hukum. Padahal, menurutnya, Polri sudah sejak lama bekerja sama dengan Interpol, menerbitkan red notice dan meminta Kepolisian Singapura agar menangkap Honggo untuk diserahkan ke Polri, namun sampai saat ini permintaan tersebut tidak dijalankan Kepolisian Singapura.

"Terus kita mau bagaimana, kalau pihak Singapura tidak mau kooperatif untuk serahkan Honggo, mau gimana lagi coba," katanya.

Helmi berpandangan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat bagian negara adalah kasus korupsi terbesar sejak Indonesia ini berdiri, karena itu dia meminta semua stakeholder untuk bekerja sama meringkus dan membawa Honggo Wendratno pulang ke Indonesia untuk diproses hukum oleh Bareskrim Polri.

"Kasus kondesat itu adalah kasus terbesar dan rekor total loss sejak republik ini berdiri dengan kerugian negara yang cukup besar. Sebaiknya diadili secara in absentia saja, tapi itu kewenangan Kejaksaan, tugas penyidik hanya mengumpulkan alat bukti selanjutnya terserah Kejaksaan," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Honggo Wendratno ke Kejaksaan Agung.

"Kami masih menunggu penyidik melimpahkan dia (Honggo) ya," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku pihaknya tidak berhenti mendesak tim penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka kasus kondensat, termasuk Honggo kendati buron. Alasannya, agar tidak terjadi perbedaan perlakukan penegak hukum terhadap para tersangka.

"Dulu kan memang harapan saya kenapa dari Polri harus menyerahkan berkas ketiga tersangka itu yaitu agar tidak ada disparitas perlakuan terhadap para tersangka," katanya.

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sabtu, 10 Agustus 2019

Polisi Terus Buru Honggo Wendratno, Buronan Korupsi Rugikan Negara Rp 38 triliun

 Honggo Wendratno, Buronan Korupsi Rugikan Negara Rp 38 triliun




Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Polri menegaskan tidak pernah berhenti memburu buronan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno sampai saat ini.

Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat bagian negara yang telah membuat negara rugi US$2,716 miliar.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Saiful Maltha mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Kepolisian sejumlah negara untuk mencari keberadaan Honggo Wendratno yang kini semakin sulit terdeteksi keberadaannya.

Kendati demikian, dia memastikan perburuan tidak akan berhenti, tetapi tetap akan dilakukan oleh Polri dibantu Interpol.

"Tidak pernah berhenti pencarian itu, kami masih terus memburu dia [Honggo Wendratno]," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2019).

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (sumber)

Waspada Modus Notaris Palsu: Setor Uang 500 Juta, Kantongi SHM Rumah 15 M

ilustrasi



Lembaga Bantuan Hukum JBMI -- Polda Metro Jaya mengembangkan kasus penipuan dengan modus notaris palsu. Dari tiga orang korbannya saja, polisi mengungkap anggota sindikat ini berhasil meraup uang Rp 214 miliar. Jumlah korban itu disebutkan bertambah lewat pelaporan baru.

Satu di antara para korban sindikat penipuan properti ini adalah VYS yang berniat berniat menjual rumahnya di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, seharga Rp 15 miliar. Pada awal Maret 2019, VYS didatangi tersangka DH atau yang sebelumnya hanya disebut D.

"DH memiliki peran sebagai calon pembeli dan yang menjaminkan sertifikat hak milik rumah korbannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.

DH lalu berpura-pura membeli rumah VYS melalui perantara notaris palsu mengaku bernama Idham yang diperankan. Untuk meyakinkan korbannya, DH memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 500 juta dengan disaksikan DR  yang menggunakan alamat kantor di Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, DH juga meminta VYS meminjamkan sertifikat asli untuk dicek keasliannya oleh seorang Pejabat Pembuat Akte Tanah yang diperankan Santi Triana atau S di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Santi menggunakan alamat kantor di kawasan Blok M, lokasi konferensi pers Argo hari ini.

Belakangan sertifikat tanah milik VYS itu digadaikan sindikat di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara senilai Rp 5 miliar. Selain itu, sertifikat juga telah berubah nama kepemilikannya menjadi DH.

VYS menyadari menjadi korban penipuan saat menyurati BPN soal nasib sertifikat tanahnya yang tengah diperiksa. "Sehingga saat ini korban kehilangan hak atas tanahnya karena sudah dibalik nama," ujar Argo.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sertifikat Hak Milik No. 1197/Kebagusan Atas Nama VYS yang sudah dipalsukan, tanda Terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, PPJB No.67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H.

Bersama penyitaan itu, para tersangka penipuan dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (sumber)