ilustrasi |
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2019), gugatan itu bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Mentan menggugat:
1. PT Tempo Inti Media Tbk
2. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli
3. Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.
Dalam petitumnya, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menyatakan MBM Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan ganti rugi materiil Rp 22 juta.
"Kerugian imateriil Rp 100 miliar," demikian petitum tuntutan Mentan.
Selain itu, Mentan meminta majalah Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalam iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mentan Gugat Majalah Tempo Rp 100 Miliar karena Berita Investigasi GulaMajalah Tempo yang digugat.
"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tuntut Menteri Pertanian.
Menanggapi gugatan ini, Arief Zulkifli membenarkan adanya gugatan tersebut. Saat ini MBM Tempo masih melakukan rapat redaksi untuk membahas gugatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Write komentar