Info Kontak:

Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2022

Pilihan Parpol tak Lolos Pemilu, Fusi ke Partai Lain atau Masuk Timses Pilpres dan Pilkada

Sekitar sembilan parpol dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual oleh KPU dan dimint untuk memperbaiki. 

Pengumuman soal akan ikut atau tidak pemilu akan diputuskan pada 14 Desember 2022 mendatang.

Berikut sembilan parpol yang disebut:

1. Partai Gelora Indonesia
2. Perindo
3. Partai Hanura
4. Partai Garuda
5. PKN
6. PBB
7. Partai Ummat
8. PSI
9. Partai Buruh

Apakah jika mereka gagal ikut Pemilu 2024 apakah kiamat akan datang?

Sebenarnya walau tidak menjadi headline media, banyak parpol yang tidak memenuhi syarat pada tahap sebelumnya telah melakukan manuver politik.

Partai Idaman yang dipimpin oleh Rhoma Irama telah melakukan fusi ke Golkar setelah sebelumnya nebeng dengan Partai PAN di Pemilu 2019 untuk memasukkan para caleg mereka. 

Tidak diketahui berapa persen porsi caleg yang akan dialokasikan Golkar kepada Partai Idaman. Namun bisa diperkirakan lebih menarik dibandingkan tawaran PAN sehingga Rhoma Irama memutuskan bergabung dengan Golkar.

Meski tak tertulis, Partai Idaman sebenarnya telah secara de facto bergabung dengan KIB bersama Golkar, PAN dan PPP.


Begitu juga Partai Masyumi (2020) dan Partai Pelita.

Sebelumnya Din Syamsuddin pendiri Partai Pelita menyebut akan memilih koalisi jika partainya kesulitan masuk pemilu 2024.

Jika dilihat dari fatsun politiknya, Partai Masyumi dan Partai Pelita akan gabung dengan Koalisi Pro Anies baik masuk ke jajaran timses Anies Baswedan maupun nego politik dengan PKS, Nasem atau Demokrat untuk menitipkan caleg mereka.

Masuknya parpol yang tak lolos pemilu itu ke koalisi tidak saja untuk pemenangan pilpres tapi juga pileg dan berikutnya pilkada.

Untuk itu, kepengurusan DPP parpol yang tidak masuk pemilu itu seharusnya tidak membubarkan diri tapi terus berbicara atas nama partainya saat mengusung capres di timses dan mempromosikan calegnya yang gabung dengan parpol lainnya.

Masuknya caleg Partai Idaman ke PAN tahun 2019 diblowup sebagai pendidikan publik. Logo keduanya juga dipakai dalam alat kampanye caleg di berbagai daerah.

Selasa, 23 Februari 2021

Gubsu Minta Ulama Tidak Sungkan Beri Saran dan Masukan

Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menghadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut masa khidmat 2020-2025 di Aula MUI Sumut, Jalan Sutomo Ujung/Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Kamis (11/2/2021).

Dengan pengukuhan ini, Edy Rahmayadi berharap, pada wadah perhimpunan ulama ini dapat memberikannya petunjuk sebagai umara atau pemimpin pemerintah, dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil untuk kepentingan masyarakat dan umat.

“Saya akui, saya kurang pandai memahami Alquran dan Hadis, dan kalau saya pandai, saya tidak mau jadi Gubernur, mungkin Ketua MUI. Untuk itu, beri saya petunjuk sebagai umara, tegur dan kasi semangat kami dalam memimpin. Katakan halal bila itu halal, dan katakan haram bila itu haram,” katanya.

Sekjend MUI Pusat Amirsyah Tambunan menyampaikan, bahwa MUI harus menjadi pelopor dan keteladanan dalam mengubah kondisi umat yang lebih baik lagi. MUI harus menjadi garda terdepan memberi solusi dengan mengedepankan konstitusi.

Selasa, 21 Juli 2020

JBMI Terbitkan Buku Tokoh Tapanuli

Senin, 06 Juli 2020

Dugaan Makar Ideologi Melalui RUU HIP?


MENGERUCUT: Urgen Dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Dugaan Makar Ideologi Melalui RUU HIP

Pierre Suteki

Blessing in disguise. Dua kata itu saya kira tepat untuk mengungkapkan betapa suatu peristiwa buruk pun dapat membawa berkah. Di samping mempersatukan umat Islam dalam segala harokah, adanya RUU Haluan Ideologi (HIP) Pancasila sebenarnya menguak tabir adanya perencanaan jahat terhadap penggantian Pancasila sebagai dasar negara/ideologi. Hal ini ditengarai dari adanya niat kesengajaan untuk, (1) tidak mencantumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai dasar keberlakuan UUD 1945 yang memuat Pancasila Dasar Negara; (2) tidak memuat Tap MPRS No. XXV/1966 yang berisi tentang Pembubaran dan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan penyebaran dan pengembangan ideologi komunisme/marxisme-leninisme di seluruh wilayah NKRI; (3) upaya memeras Pancasila menjadi Trisila hingga Ekasila. Apakah betul upaya tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana perencanaan MAKAR IDEOLOGI atau DASAR NEGARA?

Dari berbagai pertemuan dalam rangka membahas carut marut RUU HIP dari wilayah Sabang hingga Merauke, termasuk yang terbaru dilakukan oleh komunitas PKAD Jawa Barat, Gresik, Yuk Ngopi Tuban, dapat diperoleh konklusi sebagai berikut:
 
*Pertama:*

RUU HIP tidak layak menjadi UU jika ditinjau dari kualitas Naskah akademis maupun kebenaran substansinya. Adanya distorsi teks dan konteks Pancasila telah membuktikan bahwa ada hidden agenda dibalik penyusunan RUU HIP ini.

Kecurigaan ini penting mengingat bahaya latent ideologi komunis tidak pernah lenyap. Menyusup segala lini arteri kehidupan anak bangsa. Dying-nya akan manifest jika ruang gerak serta situasi dan kondisi siap aksi. Bahkan, dalam penyusunan RUU HIP juga terdapat indikasi kuat adanya perencanaan makar ideologi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 KUHP.

*Kedua:*

Tidak ada urgensi membentuk UU HIP mengingat kita sudah memiliki perundang-undangan terkait PERTAHANAN idelogi PANCASILA, yaitu:
(1) Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Kembali UUD 45 sbg PENAFSIRAN OTENTIK Pancasila Dasar Negara.
(2) Tap MPRS No. XXV 1966: Pembubaran PKI dan Larangan Ideologi Komunis, Marxisme-Leninismem
(3) UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 abcdef KUHP: Makar Dasar Negara.
(4) Tap MPR No. VI 2001: Etika Kehidupan Berbangsa.
Semua peraturan perundang-undangan tsb sanggup membentengi Pancasila Dasar Negara. Jadi tidak perlu ada UU HIP.

*Ketiga:*

Seandainya pun karena kritik masyarakat lalu Tap MPRS XXV 1966 ini dimasukkan ke dalam konsiderans RUU HIP dan persoalan Trisila dan Ekasila ditiadakan, BUKAN berarti selesai masalah. Inti masalahnya adalah RUU HIP telah MEN-DOWN GRADE PANCASILA sebagai Falsafah Dasar Negara dan Norma Dasar Negara (Grundnorm) menjadi Norma Hukum Positif (instrumental) yang dapat dipakai sebagai ALAT GEBUK terhadap pihak yang berseberangan dengan rezim penguasa.

*Keempat:*

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut maka saya merekomendasikan agar:

(1) RUU HIP ditolak dan dibatalkan tanpa reserve.
(2) Usut dugaan perencanaan makar terhadap Dasar Negara/ideologi dengan Membentuk Tim Pencari Fakta.

Sumber:

Selasa, 07 April 2020

Benarkah Covid-19 akan Berakhir Sudah Diprediksi Hadits?


Taattusi ma asbabulwurud ni hadits asa unang salah faham

وحدثني عن مالك عن أبي الزناد عن خارجة بن زيد بن ثابت عن زيد بن ثابت أنه كان لا يبيع ثماره حتى تطلع الثريا قال مالك والأمر عندنا في بيع البطيخ والقثاء والخربز والجزر إن بيعه إذا بدا صلاحه حلال جائز ثم يكون للمشتري ما ينبت حتى ينقطع ثمره ويهلك وليس في ذلك وقت يؤقت وذلك أن وقته معروف عند الناس وربما دخلته العاهة فقطعت ثمرته قبل أن يأتي ذلك الوقت فإذا دخلته العاهة بجائحة تبلغ الثلث فصاعدا كان ذلك موضوعا عن الذي ابتاعه

Godang sonnari viral na mandok wabah Covid-19 ikkon sidung mai di bulan Mei dohot Juni. Adong prediksi di Guru Besar jala adong na manafsirhon hadits sian na diginjang.

عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ أنه نهَى عن بيعِ الثمارِ حتى تذهبَ العاهةُ قال قلت متى ذاك يا أبا عبدِ الرحمنِ قال طلوعُ الثريَّا
الراوي : عبدالله بن عمر | المحدث : الطحاوي | المصدر : شرح معاني الآثار
الصفحة أو الرقم: 4/23 | خلاصة حكم المحدث : صحيح

Hira2 artina: Molo bissar bintang Thuraya sidung ma sude rintangan.

Molo ta bereng asbabulwurud ni hadits on dang nian tu wabah (tungo) Corona-19. Alai larangan manuhor 'buah'  (boras ni hau/sisuanon) molo dang dope jelas malamun.

Alana adong dope kemungkinan busuk. Ikkon jelas do imana malamun baru pe boi dituhor. Jala marpanukkun ma na mangariwayatton: andigan i inna halaki. Alusna: molo nungnga bissar bintang... Artina molo nungnga masuk musim panas.

Wallahu a'lam.

Jaha hamu ma lengkapna di URL na ditoru on:

https://islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&ID=2690&bk_no=77&flag=1

Lihat sumber:

https://www.facebook.com/751253948556185/posts/1150803011934608/